Virus Corona
Mahfud MD: Orang yang Timbun Masker untuk Keuntungan Pribadi Bakal Ditindak
Mahfud MD mengatakan akan menindak pihak-pihak yang menimbun dan menjual masker dengab niat mencari keuntungan pribadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan menindak pihak-pihak yang menimbun dan menjual masker dengab niat mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya hal tersebut dilakukan karena penimbunan masker demi raup keuntungan pribadi berefek menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
"Kalau orang menimbun masker dengan niat mencari keuntungan pribadi, kemudian menimbun masker kemudian dijual dengan harga mahal ya tentu itu akan ditindak. Karena itu akan mengacaukan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Baca: Cegah Virus Corona, Kemenlu Larang Pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan Masuk Indonesia
Baca: VIRAL Driver Ojol Pakai Masker Anti-Nuklir saat Antar Penumpang, Ternyata Harganya Rp 3 Jutaan
Namun hal yang berbeda jika ada pihak yang menimbun masker untuk dibagikan secara sukarela.
Mereka tidak akan ditindak karena menurutnya dalam hukum pidana terdapat dua unsur penting yang harus dilihat yakni perbuatan dan niat jahat atau mens rhea.
Baca: Media Asing Soroti 10 Pola Hidup Orang Asia dalam Melawan Virus Corona, Bersiap hingga Transparan
"Perbuatan sama-sama menimbun masker. Itu perbuatan. Sama-sama sebuah fakta. Tapi kemudian mens rheanya berbeda. Satu ingin menolong, yang satu ingin mencari keuntungan. Sehingga berapapun orang harus beli karena dalam keadaan panik. Itu yang ditindak oleh polisi. Saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," kata Mahfud.