Virus Corona
Akademisi: Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Salahi Hukum Acara Pidana
Tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Karena itu menurut dia, tidak sah secara hukum penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi.
Baca: 1.500 Kader Hadiri Muktamar PUI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur
Baca: Download MP3 Gemintang Hatiku - Tiara Indonesian Idol dengan Chord Gitar dan Video Klipnya
Kalau boleh, barang bukti apa saja yang bisa dijual oleh polisi sebelum masuk pengadilan?
Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi.
"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.
Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.
IPW: Sebaiknya Polisi Bagikan Gratis Masker
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian membagikan gratis masker hasil sitaan, bukan malah diperjual-belikan.
"Demi kepentingan umum sebaiknya masker itu dibagikan gratis dan jangan diperjual-belikan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
Baca: Promo McD: 9 Maret, McD Bagikan 1.000 Sarapan Gratis Mulai Pukul 06.30 WIB
Baca: Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya
Karena dia mengingatkan, penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga penyalahgunaan wewenang.
"Sebaiknya polisi tidak menjual masker dari barang sitaan. Karena hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang," jelas Neta.
Namun, imbuh dia, jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, maka masker tersebut dibagikan gratis saja kepada masyarakat.
"Sebaiknya, setelah ada kesepakatan 'sidang kilat' masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat. Sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tidak muncul," ucapnya.
Menurut dia, diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti.
Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri.
"Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," tegasnya.
Apalagi kata dia, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual polisi.
"Sebab menjual barang bukti hukumannya sangat berat," jelasnya.
Jika polisi dibiarkan menjual barang bukti, seperti masker, maka lanjut dia, pertanggungjawaban hasil penjualan tersebut akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi polisi.
Sebab itu, tegas dia, masker tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.
Boleh Asal Uang Tidak Dimakan Sendiri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan.
Menurut Mahfud hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.
"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.
"(Harus dilihat) Mens rea-nya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong org yang butuh kan boleh saja," jelas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membanderol seharga Rp 4,4 ribu per 10 buah masker.
Penjualan masker tersebut akan mulai dibuka untuk umum di lobi atau di lapangan Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) siang.
"Kami dapat informasi satu kotak itu seharga Rp 22 ribu. 1 kotak isinya 50 buah, berarti per buah 440 rupiah. Berarti nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Nantinya, kata dia, pihaknya membatasi setiap orang untuk membeli maksimal sebanyak 10 buah masker saja. Nantinya, 10 masker itu akan dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual kepada masyarakat.
"Jadi kita batasi pembelian. Nanti sudah kami bungkus dalam satu plastik ada 10 buah. Nah tadi saya sudah ketemu dengan Dinkes Jakarta Utara. Kami ingin pastikan harga sebenernya berapa," ungkap dia.
Budhi menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya polri untuk ikut andil mengatasi kelangkaan masker yang ada di masyarakat.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung. Mudah mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," pungkasnya.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menimbun sebanyak 60 ribu masker di daerah Jakarta. Keduanya ditangkap terpisah di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Kami menetapkan dua tersangka. Ada barang bukti sekitar 60 ribu lebih masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk menindak para spekulan penimbun masker di Jakarta.
Menurutnya, spekulan tersebut telah membuat andil masker menjadi langka dan harganya semakin menjadi mahal.
"Polisi gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan mungkin orang yang mencari keuntungan ditengah-tengah kelangkaan ataupun musibah ini," ungkap dia.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan penimbunan masker-masker itu. Nantinya, pihak Polres Metro Jakarta Utara akan merilis kasus tersebut.
"Nanti kami rilis di polres Jakarta Utara," tukas dia.