Virus Corona
Akademisi: Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Salahi Hukum Acara Pidana
Tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.
Namun, imbuh dia, jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, maka masker tersebut dibagikan gratis saja kepada masyarakat.
"Sebaiknya, setelah ada kesepakatan 'sidang kilat' masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat. Sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tidak muncul," ucapnya.
Menurut dia, diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti.
Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri.
"Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," tegasnya.
Apalagi kata dia, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual polisi.
"Sebab menjual barang bukti hukumannya sangat berat," jelasnya.
Jika polisi dibiarkan menjual barang bukti, seperti masker, maka lanjut dia, pertanggungjawaban hasil penjualan tersebut akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi polisi.
Sebab itu, tegas dia, masker tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.
Boleh Asal Uang Tidak Dimakan Sendiri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan.
Menurut Mahfud hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.
"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.