Virus Corona
Sidak ke Distributor Masker, Kabareskrim: Ketersediaan Stok Cukup
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan inspeksi, sidak on the spot. Dari hasil pengecekan ketersediaan stok yang ada kita liat cukup," kata Listyo
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.
Baca: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona
Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jual timbunan masker seharga Rp 200.000 per boks
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap HK dan TK atas dugaan penimbunan masker.
Saat diperiksa, kedua tersangka menjual barang timbunannya tersebut 10 kali lipat dari harga normal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp 22.000.
"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.
Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.
Keduanya membeli masker dalam jumlah banyak ketika harga masih normal. Puluhan ribu masker tersebut lalu ditimbun dan harganya dinaikkan berkali-kali lipat.
"Pengakuan mereka beli secara bertahap, tidak sekaligus banyak. Mereka beli, kumpulkan, beli, kumpulkan, dan seterusnya," ucap Budhi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka dalam gudang mereka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.