Virus Corona
Sidak ke Distributor Masker, Kabareskrim: Ketersediaan Stok Cukup
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan inspeksi, sidak on the spot. Dari hasil pengecekan ketersediaan stok yang ada kita liat cukup," kata Listyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir mengenai ketersediaan stok masker di Jakarta.
Menurut Listyo, stok masker Ibu Kota cenderung aman.
Baca: 12 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Terungkap dalam 2 Hari, 25 Orang Jadi Tersangka
Hal itu diungkapkannya usai mensidak ke salah satu distributor masker di kawasan pertokoan Chinatown, Pancoran Empat, Glodok, Jakarta Barat pada Kamis (5/3/2020).
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan inspeksi, sidak on the spot. Dari hasil pengecekan ketersediaan stok yang ada kita liat cukup," kata Listyo.
Kendati demikian, ia tidak menampik distributor sempat kewalahan menghadapi panic buying saat adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus Corona.
Namun, Listyo memastikan hal tersebut hanya reaksi sesaat.
"Di hari berikutnya untuk masyarakat sudah mulai menurun. Kebanyakan yang membeli adalah pedagang musiman yang melihat peluang dari jual beli masker ini untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.
Baca: Ada Warga Positif Virus Corona, Pimpinan DPR dan MPR Ini Sediakan Masker di Rumah
Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait pasokan masker, khususnya di Jakarta.
"Saya imbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok untuk masker cukup. Jadi tidak perlu membeli berlebihan sehingga nantinya justru akan menyulitkan diri kita sendiri," pungkasnya.
12 kasus penimbunan masker terungkap dalam 2 hari
Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.
Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.