Virus Corona
Masker Semakin Langka, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap para penimbun masker.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap para penimbun masker.
Hal ini menyusul kelangkaan masker di tengah isu virus corona di Indonesia.
Seperti diketahui, Jokowi pada Senin (2/3/2020) telah mengumumkan dua WNI yang postif terinfeksi virus corona.
Mendengar kabar tersebut, masyarakat mengalami panic buying dan mulai berbondong-bondong untuk melakukan pencegahan virus corona, satu di antaranya dengan membeli masker.
Melihat situasi tersebut, Jokowi mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan momentum corona untuk keuntungan sendiri.
Seperti melakukan penimbunan terhadap barang-barang yang dibutuhkan seperti masker.

Yang mengakibatkan kelangkaan dan harga menjadi naik sangat tinggi.
Oleh karena itu, Kepala Negara ini memerintahkan pihak kepoliasn untuk tidak segan-segan memberikan hukuman bagi para pelaku penimbunan.
"Saya juga memerintahkan kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Yakni yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan masker.
Baca: Virus Corona Masuk Indonesia, Tak Hanya Masker, Jahe, Kunyit, dan Temulawak Jadi Sasaran Warga
"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa stok masker di Indonesia masih cukup.
"Dari informasi yang saya terima di dalam negeri masih ada 50 juta masker," ujarnya.
"Memang ada masker-masker jenis tertentu yang barangnya langka," jelas Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak berbelanja secara berlebihan.
"Masyarakat tidak perlu memborong kebutuhan sehari-hari," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/3/2020).
"Yang justru bikin langka karena pembelian besar-besaran, tindakan memborong dan menimbun itu sendiri," tegasnya.
Kepala Negara ini menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan untuk kebutuhan sehari-hari masih tercukupi.
Baca: Tak Hanya Indonesia, Sejumlah Warga Austalia Panik dan Berebut Tisu Toilet, Khawatir Virus Corona
"Pemerintah Menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan yang ada," imbuh Jokowi.
Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan tentang hal tersebut dari pihak terkait.
"Saya tadi sudah cek ke Bulog, cek ke Apindo, semua memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan," jelas Jokowi.
Penimbun Masker Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda hingg Rp 50 miliar
Adanya kasus virus corona di Indonesia membuat warga panik dan berbondong-bondong membeli masker serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di pasaran.
Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis serta harganya menjadi meningkat.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.
Karena oknum yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana oleh polisi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tangkal Corona, Cak Machfud Imbau Warga Tetap Tenang dan Jaga Pola Hidup Sehat
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Baca: Efektifkah Masker Buatan Sendiri Cegah Penularan Virus Corona? Ini Penjelasan Ilmuwan
Polisi Grebek Tempat Penimbun Masker di Jakarta barat
Polisi telah menangkap penimbun masker di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hal ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kendati demikina, ia enggan menjelaskan secara lebih rinci soal penggrebekan tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan pada Rabu (4/3/2020).
"Iya, besok ya (dijabarkannya)," ujarnya yang dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (3/3/2020). (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmo Rahma, Kompas.com/Devina Halim,TribunJakarta/Elga Hikari Putra)