Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Cara pelaporan pajak pribadi di OnlinePajak, online-pajak.com sebelum 31 Maret 2020, jika tidak ingin mendapatkan surat tagihan pajak hingga denda.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di awal tahun.
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling yang resmi.
Termasuk melalui OnlinePajak, online-pajak.com dan DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?
Berikut langkah mudah lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak, dilansir online-pajak.com:
1. Persiapkan dokumen-dokumen penting, seperti:
- Formulir 1721 A1/A2
Formulir ini dapat Anda minta kepada pememberi kerja. Isilah laporan Anda menggunakan keterangan yang ada pada formulir ini.
- EFIN
Tahap kedua, persiapkan juga Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang Anda peroleh dari DJP.
e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online.
- Kewajiban/utang dan harta
Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.
Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
2. Buat akun OnlinePajak
Anda hanya perlu mendaftar sekali di saluran resmi eFiling.
Nantinya aplikasi hitung-setor dan lapor pajak tersebut dapat digunakan secara gratis.
3. Pilih eFiling SPT Pribadi
Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi.
Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.

Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?
Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS.
Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.
4. Lengkapilah detail pribadi
Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri.
Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik “Selanjutnya”.
5. Lengkapilah detail tanggungan atau anggota keluarga
Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda, untuk yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan.
6. Isi detail pajak
Isi juga detail pajak menggunakan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari 3 kolom.
Seperti, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan bukti potongan pajak dari pihak lainnya.
7. Isi informasi tambahan
Setelah itu, isi informasi tambahan, atau penghasilan lainnya (jika ada).
Namun, apabila tidak ada, Anda bisa melewati dengan mengklik selanjutnya.
8. Lengkapi data lainnya
Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, laporkan harta lainnya yang Anda miliki serta laporkan kewajiban atau utang yang Anda miliki.
9. Bayar dulu sebelum lapor
Di aplikasi OnlinePajak, Anda bisa langsung membayar pajak melalui fitur PajakPay.
Fitur ini juga bebas biaya dan mudah digunakan.
Cukup sekali klik, kewajiban perpajakan Anda langsung lunas.
10. Lapor
Jika semua data SPT tahunan pribadi Anda sudah benar, jangan lupa untuk klik “Lapor” setelah membayar.
11. Masukkan kode verifikasi, kirim SPT tahunan pribadi Anda
Jika SPT sudah disampaikan, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik(BPE) yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Berikut batas akhir penyampaian SPT dan sanksi telat lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ketika telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:
1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:
2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)