Sabtu, 4 Oktober 2025

Bisa Dibuka Kembali, 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan KPK Sebagian Besar Melalui Penyadapan

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi, menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Komisioner KPK Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). 

"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank enggak ada apa-apanya."

"Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," jelasnya.

Baca: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Menko Polhukam Mahfud MD Tak Mau Berkomentar: Bukan Bawahan Saya

Baca: Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan

Alex mengungkapkan, beberapa penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan yang dimulai di era kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqqodas.

"Sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup."

"Dulu kan di Undang-undang KPK setidak-tidaknya ada dua bukti yang cukup sehingga perkara kita bisa proses ke penyidikan," imbuh Alex.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga, kasus-kasus yang dihentikan oleh KPK tersebut, terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.

"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting," ujar Wana, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (21/2/2020).

"Seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ungkapnya.

Ia kemudian mengingatkan, pimpinan KPK agar tak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memutuskan penghentian perkara.

Mengingat, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

Baca: KPK Hentikan 36 Perkara, Fahri Hamzah: Seperti Bangkai yang Tiba-tiba Dibuang

Baca: Kritik Eks Ketua KPK kepada Firli Bahuri Setop 36 Perkara: Di Luar Kewajaran

ICW khawatir status Firli tersebut  menimbulkan konflik kepentingan saat menghentikan kasus tersebut.

Wana lalu memertanyakan, apakah penyetopan 36 perkara tersebut sudah melalui mekanisme gelar perkara.

"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara."

"Yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum."

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved