RUU Ketahanan Keluarga
Draft RUU Ketahanan Keluarga Masih Dalam Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.
"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu undang-undang nomor 1 tahun 1974," imbuhnya.
Baca: Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Katakan Hal Ini di Hadapan BCL, Ingatkan Soal Kehilangan
Ia menegaskan RUU Ketahanan Keluarga mendorong adanya kesepakatan antara suami dan istri terkait pekerjaan. Anggota Komisi VIII DPR RI ini tidak mempermasalahkan jika antara ayah dan ibu sama-sama bekerja. Namun, ia mengingatkan anak harus tetap diasuh dengan baik.
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya, anak itu tidak terurus, itu kan masalah. Sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua tidak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.