Senin, 29 September 2025

RUU Ketahanan Keluarga

Draft RUU Ketahanan Keluarga Masih Dalam Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.

Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail
Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

“RUU Ketahanan Keluarga itu masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Baleg,” kata Achmad Baidowi.

Baca: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!

Menurutnya RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Sehingga, pengajuan dan pengharmonisasian draft RUU dilakukan di Baleg.

Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai draft RUU tersebut di Panja Baleg.

Baca: Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus

“Termasuk kemungkinan dikompilasikan dengan draft RUU lainnya yang memiliki kemiripan yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional."

"Nah, apakah substansi ketiga RUU itu bisa digabung atau tidak, masih memerlukan kajian lebih mendalam sembari menunggu pemaparan pengusul dua RUU lainnya,” katanya.

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai polemik serta kontroversi. Hal itu lantaran RUU ini dinilai terlalu mengatur ranah privasi keluarga.

Satu diantaranya RUU ini mengatur kewajiban istri yang berbeda dengan suami. Kewajiban istri dalam keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga.

Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura

Ali Taher Parasong, politikus PAN yang menjadi satu di antara pengusul RUU tersebut menjelaskan tujuan kewajiban istri diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. Ia menitikberatkan kepada kondisi anak yang seharusnya mendapat asuhan dari si ibu.

Baca: UPDATE Perburuan Harun Masiku, Berikut Penjelasan Kabareskrim Polri

Jika si ibu bekerja, maka intensitas pertemuan dengan anak akan berkurang dan bukan tidak mungkin anak akan dititipkan di tempat penitipan anak. "Misalnya anak usia sekolah dasar itu pulang jam 2. Ibu pulang bekerja jam 6 sampai jam 8, misal jam 7 sampai rumah, waktu ini siapa yang menjaga," ujarnya.

"Silakan saja kerja tapi negara juga harus kuat bahwa dia menyediakan juga semacam kinder care ya tempat penitipan anak," kata Ali Taher, Rabu (19/2/2020) malam.

Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan