RUU Ketahanan Keluarga
Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;
d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;
f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.
Sementara, saat ini aturan mengenai cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja terdapat pada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan,".