Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Ketahanan Keluarga

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

Tak melulu kontroversial, dalam RUU itu terdapat usulan untuk mengatur kembali jumlah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.

Disebutkan, hak cuti melahirkan dan menyusui lebih panjang dibandingkan yang berlaku saat ini, yakni enam (6) bulan.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual

Baca: Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT

Aturan tertulis dalam pasal berikut ini :

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam)
bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan
posisi pekerjaannya;

b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan
menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau Anaknya sakit atau meninggal.

Tak hanya bagi istri yang bekerja di lingkup instansi pemerintahan saja, rancangan aturan tersebut juga mencakup istri yang bekerja di ranah swasta, seperti tertuang dalam pasal 134.

Pasal 134

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved