Rabu, 1 Oktober 2025

Pasok Ganja dari Inggris Untuk Bumbu Masak, Koki Ditangkap Gabungan Bea Cukai, Polisi & Kantor Pos

Tim gabungan Bea Cukai Kualanamu, Polda Sumatera Utara dan kantor pos berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari Inggris.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ronny Nicholas menunjukkan bungkus ganja yang dipesan oleh EO (21) dari Inggris. EO mengaku sebagai chef dan mengimpor 23,1 gram ganja untuk bumbu masak. Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Bea Cukai Kuala Namu dan Polda Sumut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved