Geledah 2 Rumah Anggota DPRD Tulungagung, KPK Nihil Hasil
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (18/2/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (18/2/2020).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tim tidak mengangkut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
"Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca: Muannas Alaidid Laporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Terkait Pernyataan Rezim Komunis di Medsos
"Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain," imbuhnya.
Dikutip dari Tribun Jatim, dua rumah yang digeledah KPK adalah milik politisi PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
Keduanya adalah Suharminto yang rumahnya berada di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru.
Dia anggota DPRD Tulungagung dari PDI Perjuangan, adik kandung Supriyono, mantan ketua DPRD Tulungagung yang ditahan KPK.
Sedangkan satunya adalah rumah Kambali, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura yang berada di Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu.
Pada periode sebelumnya Kambali menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tulungagung.
Tim datang masing-masing dengan dua mobil, sekitar pukul 10.30 WIB.
Sekitar 20 menit tim KPK tiba, Kambali pulang.
Baca: ICW Sebut Selama Januari 2020 KPK Hanya Tangani 2 Kasus Korupsi
Pagar depan dan pagar dalam kemudian ditutup. Sejumlah orang di dalam rumah Kambali juga diminta keluar.
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP itu seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Baca: Tak Bisa Buru Nurhadi yang Ada di Jakarta, Haris Azhar Sebut KPK Kian Keropos
Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.
Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.