Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Penyidik KPK Telisik Saeful Bahri Soal Kronologis Peristiwa dan Percakapan Suap PAW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Usai diperiksa, Saeful mengaku diperiksa penyidik KPK soal kronologis setiap peristiwa dari kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku itu.
"Tadi ada sandingan antara kronologis setiap peristiwa dengan percakapan," ucap Saeful di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca: 7 Kuliner Ekstrem di Thailand yang Bisa Kamu Coba, Larb Leuat Neua Mirip Sashimi
Baca: Dewi Irawan Masih Diliputi Kesedihan
Baca: Daftar 34 Pemain Pilihan Shin Tae-yong untuk TC timnas Indonesia: Tak Ada Evan Dimas
Saeful kemudian mengklaim janji suap sebesar Rp900 juta yang diberikan kepada Wahyu berasal dari Harun. Padahal dari konstruksi perkara ini, terdapat uang sebesar Rp400 juta yang masih belum diketahui sumbernya.
"Partai hanya proses administrasi hukum. Semua dari Harun keuangan ya, dari Harun semua," tutur Saeful.
Dalam konstruksi kasus penyuapan, KPK mengatakan telah terjadi pemberian uang kepada Wahyu sebanyak dua kali. Wahyu menerima Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pemberian kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Melalui seorang staf di DPP PDIP, Harun Masiku beri uang Rp850 juta kepada Saeful.
Dua pemberian itu yang disebut Saeful semua pendanaannya dari Harun.
Lalu Saeful memberikan Rp150 juta kepada Doni. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.
Rp450 juta itu rencananya akan diberikan Rp400 juta kepada Wahyu namun kadung di tangkap KPK.
Sebelumnya, KPK enggan membeberkan soal sumber uang Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan apakah benar dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atau dari kantong pribadi eks caleg Harun Masiku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa sumber uang untuk melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan itu bagian dari materi penangangan perkara. Hal itu akan terbongkar dan disampaikan didalam persidangan terkait sumber dana untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Kami tentunya tidak bisa menyampaikan itu (uang Rp400 juta dari Hasto). Karena sudah masuk materi yang bagian dari penanganan perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Meski demikian, kata Ali, penyidik lembaga antirasuah telah mendalami sumber uang sebesar Rp400 juta kepada sejumlah saksi-saksi yang diperiksa dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk Hasto yang sudah diperiksa beberapa pekan lalu.
"Ya itu teman-teman ketahui, ketika sudah dibuka di persidangan, BAP-nya sudah kita limpahkan, maka akan terbuka untuk umum," kata Ali.