Selasa, 7 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Penyidik KPK Telisik Saeful Bahri Soal Kronologis Peristiwa dan Percakapan Suap PAW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri diperiksa penyidik, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020) 

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap.

Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved