Kronologi Pengendara Cekik Polisi karena Tak Terima Ditilang, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun, saat polisi menyampaikan bahwa ia melanggar aturan, TS tetap tidak mau terima.
"Sehingga tersangka karena emosi dia langsung melakukan penyerangan kepada petugas," ungkap Arsya.
Mendapat serangan itu, sang polisi sempat menantang TS untuk memukulnya.
Sementara polisi lainnya merekam aksi penyerangan tersebut sambil menyampaikan kepada TS bahwa aksinya diabadikan.
"Lu viralin, gue cari lu, siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap TS.
Seusai peristiwa itu, Rudi kemudian melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
TS berhasil ditangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Namun, diketahui, setelah video nya viral di media sosial, TS tidak langsung pulang ke rumahnya.
Baca: Video Pengemudi yang Cekik Polisi Minta Maaf, Ngaku Menyesal : Ini Menyakitkan Buat Keluarga Saya
TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri.
Di kantor polisi, TS kemudian menyampaikan permintaan maafnya.
"Teman-teman semua, saya khilaf."
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," ucap TS.
Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.
Diketahui, saat ditangkap, TS membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyegat listrik dan sebuah pisau.
Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)