Kronologi Pengendara Cekik Polisi karena Tak Terima Ditilang, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi Toyota Agya B 2340 berinisial TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bahkan, TS mendorong dan mencekik Polantas Bripka Rudy Rusyam yang hendak menilangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Barat atau sekitar 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2, Jumat (7/2/2020).
Kejadian tersebut menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.
Diketahui, TS telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisan pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan kronologi terkait kejadian tersebut.
Arsya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat tersangka TS berhenti di bahu Jalan Tol Angke.
Tujuan TS berhenti adalah ia ingin menunggu sampai waktu ganjil genap selesai untuk ruas jalan yang akan dilalui berikutnya.
"Terkait dengan ruas jalan tol tersebut, memang aturannya hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat terhadap kendaraan-kendaraan yang mengalami rusak," kata Arsya, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube tvOne News, Sabtu.
Sehingga untuk kendaraan yang tidak mengalami kerusakan, tidak diperkenankan untuk berhenti di bahu jalan tol.
Baca: Cekik dan Ancam Polantas, TS Ternyata Takut Pulang Karena Beritanya Viral
"Karena itu akan membahayakan dirinya dan pengendara lainnya yang datang dari arah belakang," ujar Arsya.
Arsya menuturkan, setelah itu, pada saat hendak ditilang polisi, TS justru marah.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima saat dimintai keterangan."
"Tersangka marah karena pada saat ditilang dia sudah mengutarakan berbagai alasan."
"Kenapa dia berhenti dan dia merasa berhenti di bahu jalan tersebut tidak melanggar aturan," ungkap Arsya.
Namun, saat polisi menyampaikan bahwa ia melanggar aturan, TS tetap tidak mau terima.
"Sehingga tersangka karena emosi dia langsung melakukan penyerangan kepada petugas," ungkap Arsya.
Mendapat serangan itu, sang polisi sempat menantang TS untuk memukulnya.
Sementara polisi lainnya merekam aksi penyerangan tersebut sambil menyampaikan kepada TS bahwa aksinya diabadikan.
"Lu viralin, gue cari lu, siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap TS.
Seusai peristiwa itu, Rudi kemudian melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
TS berhasil ditangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Namun, diketahui, setelah video nya viral di media sosial, TS tidak langsung pulang ke rumahnya.
Baca: Video Pengemudi yang Cekik Polisi Minta Maaf, Ngaku Menyesal : Ini Menyakitkan Buat Keluarga Saya
TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri.
Di kantor polisi, TS kemudian menyampaikan permintaan maafnya.
"Teman-teman semua, saya khilaf."
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," ucap TS.
Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.
Diketahui, saat ditangkap, TS membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyegat listrik dan sebuah pisau.
Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)