Virus Corona
Masih Dirahasiakan Identitas Positif Virus Corona, KBRI Singapura Tunggu Persetujuan WNI
Kondisinya dilaporkan stabil dan dalam proses pemulihan, serta dirawat baik oleh tim medis setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura masih menunggu persetujuan warga negara Indonesia yang positif virus corona di Singapura untuk bisa memperoleh identitasnya.
Plt. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, dalam aturan privasi di Singapura, penyampaian identitas harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.
Dan kemudian dari persetujuan tersebut, otoritas Singapura menyampaikan data ke KBRI.
Baca: China Siap Jemput Warganya di Bali, Kru Diminta Tak Keluar Pesawat
"Iya sampai sekarang belum diketahui identitasnya. Lazimnya harus ada consent atau kesediaan dari Warga Negara Indonesia yang bersangkutan," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Sejak diumumkan pada 4 Februari lalu oleh Kementerian Kesehatan Singapura, satu WNI positif virus corona, KBRI belum mengetahui identitas perempuan berusia 44 tahun tersebut.
KBRI Singapura telah mendapat konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
Baca: Butuh 15 Detik Orang Sehat Bisa Terinfeksi Pasien Virus Corona, Begini Prosesnya
"KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," tulis keterangan KBRI Singapura dalam keterangannya yang diterima Tribun, Selasa (4/2/2020).
Kasus positif coronavirus pada WNI itu menjadi kasus ke-21 di Singapura.
Baca: Komisi IX Tak Setuju Warga Timor Leste dari Wuhan Dikarantina di Indonesia
WNI tersebut kini dirawat dan diisolasi di Singapore General Hospital (SGH), sejak 3 Februari lalu.
Kondisinya dilaporkan stabil dan dalam proses pemulihan, serta dirawat baik oleh tim medis setempat.