Jumat, 3 Oktober 2025

Komnas HAM Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia Namun dengan Syarat Ini

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.

Editor: Lita Andari Susanti
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam usai menerima korban penggusuran Tamansari di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.

Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang membuat Chairul Anam menyetujui usulan tersebut.

Yang pertama kita harus melihat ISIS terlebih dahulu.

Jika sempat disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak bisa pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Maka hal ini tidak berlaku untuk ISIS.

 Polemik Pemulangan WNI Mantan ISIS,Ini Tanggapan Jokowi, Fadli Zon, Mahfud MD, hingga Kepala BNPT

 Mahfud MD Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS ke Indonesia: Bisa Jadi Virus Baru di Sini

Ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."

"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang."

Ini persis kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," papar Chairul Anam.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved