Komnas HAM Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia Namun dengan Syarat Ini
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang membuat Chairul Anam menyetujui usulan tersebut.
Yang pertama kita harus melihat ISIS terlebih dahulu.
Jika sempat disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak bisa pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.
Maka hal ini tidak berlaku untuk ISIS.
• Polemik Pemulangan WNI Mantan ISIS,Ini Tanggapan Jokowi, Fadli Zon, Mahfud MD, hingga Kepala BNPT
• Mahfud MD Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS ke Indonesia: Bisa Jadi Virus Baru di Sini
Ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.
"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."
"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang."
Ini persis kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," papar Chairul Anam.