Rabu, 1 Oktober 2025

Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap polisi pada 5 September 2019.

Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.

Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.

"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap polisi. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.

"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.

Baca: Kapolri Idham Azis Sindir 0,01 Persen Polisi yang Suka Menghadap demi Jabatan

Baca: Giliran Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Baca: Tanpa Baju Dinas, Anies Hadiri Perayaan HUT Partai Gerindra

Baca: Prediksi Persebaya vs Sabah FA, Menanti Duet David da Silva dengan Makan Konate

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved