Harun Masiku Buron KPK
Argo Benarkan KPK Kirim Balik Rosa Purbo ke Institusi Polri
Diketahui, Rosa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan Kompol Rosa Purbo Bekti telah dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri.
Diketahui, Rosa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca: Pengembalian Penyidik KPK yang Tangani Kasus Suap Kader PDIP ke Polri Diklaim Sepihak
Dia menyebutkan, anggota kepolisian yang telah ditugaskan ke dalam kementerian/lembaga dinilai wajar apabila ditarik kembali ke institusi awalnya. Argo mengklaim, hal itu juga pernah terjadi di dalam beberapa kasus.
"Anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja. Ada juga ditempat lain, dan semuanya itu ada MOU yang dilakukan. Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pun masih banyak penyidik yang berasal dari anggota polri dan masih aktif menjadi penyidik KPK. Untuk Rossa, ia mengaku akan menggunakan tenaganya untuk di institusi polri kembali.
"Kita gunakan anggota itu tenaganya untuk kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak anggota yang lain, ada di kementerian hukum seperti penyidik dan kita berikan yang terbaik untuk KPK," pungkasnya.
Baca: Hampir Sebulan Harun Masiku Buron: Kompol Rosa Tak Diberi Akses hingga Penjelasan Ketua KPK
Sebelumnya, Polri dan KPK sempat memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status pengembalian Kompol Rossa.
Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Kini, Komisaris Polisi Rossa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK. Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.
"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).