Periksa Politikus PKB Abdul Ghofur, KPK Telisik Soal Aliran Duit dari Hong Arta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur, Senin (3/2/2020).
Perkara ini juga membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Mendekam di Lembaga Sukamiskin, Bandung, Musa melayangkan surat permohonan menjadi JC kepada KPK pada Juli 2019.
Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Indonesia Sabtu, 1 Februari 2020: Jakarta Pusat Dilanda Hujan
Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK.
Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, katanya, mengaku diutus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar membatalkan permohonan JC.
Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019.
Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB akibat kasus suap PUPR.
Kiai Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir.
Baca: Sempat Setubuhi Korban, Polisi Ringkus Komplotan Gay Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat
"Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Kiai Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).
KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK juga menyita uang Rp29,7 juta yang diserahkan Ghofur kepada Musa.
Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di dalam bui.