Periksa Politikus PKB Abdul Ghofur, KPK Telisik Soal Aliran Duit dari Hong Arta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur, Senin (3/2/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan daftar pemeriksaan KPK hari ini, Abdul Ghofur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.
Abdul Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Abdul Ghofur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berusaha menelisik pengetahuan saksi Abdul Ghofur terkait dengan adanya penerimaan uang dari Hong Arta.
"Terkait dengan pengetahuan dia, apakah kemudian dia mengetahui, melihat, merasa langsung terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca: KPK Beri Catatan Untuk Majelis Hakim Terkait Kasus Mirawati Basri Karena Salahgunakan Izin Berobat
Namun, Ali tak bisa menyampaikan mengenai detail info apakah Ghofur mengetahui hal tersebut.
Termasuk seputar pertanyaan penyidik kepada Ghofur yang bersifat teknis.
"Tentunya bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan tindak pidana tipikor," katanya.
Selain materi pemeriksaan itu, sebut Ali, penyidik juga menelisik terkait pengetahuan Ghofur mengenai pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan anggota DPR fraksi PKB Musa Zainuddin.
Pada Juli 2019, Musa diketahui mengajukan JC.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Indonesia Sabtu, 1 Februari 2020: Jakarta Pusat Dilanda Hujan
Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran uang ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainuddin," ujar Ali.
KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
Perkara ini juga membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Mendekam di Lembaga Sukamiskin, Bandung, Musa melayangkan surat permohonan menjadi JC kepada KPK pada Juli 2019.
Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Indonesia Sabtu, 1 Februari 2020: Jakarta Pusat Dilanda Hujan
Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK.
Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, katanya, mengaku diutus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar membatalkan permohonan JC.
Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019.
Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB akibat kasus suap PUPR.
Kiai Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir.
Baca: Sempat Setubuhi Korban, Polisi Ringkus Komplotan Gay Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat
"Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Kiai Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).
KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK juga menyita uang Rp29,7 juta yang diserahkan Ghofur kepada Musa.
Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di dalam bui.