Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Perusakan Musala di Minahasa Utara Kini 5 Orang
Mabes Polri menetapkan 2 tersangka baru di kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sehingga total ada lima tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan 2 tersangka baru di kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sehingga total ada lima tersangka.
"Ada perkembangan yang diterima (soal kasus perusakan musala di Minahasa Utara). Ada tiga tersangka yang (kemarin) sudah ditetapkan yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM. Hari ini bertambah tersangka dua lagi JS dan JFM," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Asep mengatakan dua tersangka baru ini diduga melakukan kekerasan dan perusakan musala. Pasalnya keduanya turut dikenakan pasal 170 KUHP seperti tiga tersangka lainnya.
Baca: Blak-blakan Nikita Mirzani Tiga Hari Hidup di Sel, Ungkap Teman-teman Baru
"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kapolres Bekasi Kota tersebut mengklaim kondisi di Minahasa Utara sudah berangsur kondusif.
Baca: Kasus Suap Gubernur Gatot Pujo, 64 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Menurutnya, kerja sama antara stakeholder dan pemerintah melalui TNI-Polri berhasil membuat masyarakat kembali ke situasi semula.
"Alhamdulillah berkat kerja sama stakeholder dan pemerintah TNI-Polri situasi kondusif. Beberapa kesepakatan sedang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat," kata dia.
"Pada kesempatan ini Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," tandasnya.