Kasus Makar
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.
Dalam video tersebut, Yudi terlihat sedang menggelar konferensi pers. Dibelakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang
Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.
Baca: Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI
Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.