Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Makar

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Untuk diketahui ‎Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kuasa hukum Pendiri Negara Rakyat Nusantara‎ Yudi Syamhudi, Nandang Wira Kusumah‎ didampingi istri Yudi mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Yudi, tersangka dugaan makar dan menyebarkan berita bohong ke penyidik Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2020). 

Dalam video tersebut, Yudi ‎terlihat sedang menggelar konferensi pers. Dibelakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang

Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.

Baca: Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI

Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa‎-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved