Sabtu, 4 Oktober 2025

Dadang Ungkap Istri Rano Karno Ikut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten Rp 150 Juta

JPU menyebutkan uang tersebut diberikan oleh Jaja kepada Yudi, yang merupakan ajudannya Rano Karno pada 6 Maret 2013 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 kembali menyeret nama mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. 

Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp15,5 juta, Aris sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp1 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved