Minggu, 5 Oktober 2025

Dadang Ungkap Istri Rano Karno Ikut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten Rp 150 Juta

JPU menyebutkan uang tersebut diberikan oleh Jaja kepada Yudi, yang merupakan ajudannya Rano Karno pada 6 Maret 2013 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 kembali menyeret nama mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 kembali menyeret nama mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Kali ini, nama Istri Rano Karno, Dewi Indriati yang diseret dalam persidangan pemeriksaan kesaksian Dadang Prijatna yang juga orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (30/1/2020).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Dadang tentang aliran uang dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi kepada istri Rano Karno sebesar Rp 150 juta.

JPU menyebutkan uang tersebut diberikan oleh Jaja kepada Yudi, yang merupakan ajudannya Rano Karno pada 6 Maret 2013 lalu. Ditanya hal itu, Dadang mengakui memang adanya transaksi tersebut.

"Betul (Ada uang dari Jaja untuk istri Rano Karno, Red)," kata Dadang saat persidangan.

Selain itu, JPU KPK juga membuka daftar catatan komisi (fee) yang diberikan oleh Dadang kepada sejumlah pihak. Dalam hal ini, JPU menanyakan apakah ada aliran dana ke Rano Karno.

Dadang pun mengamini adanya pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Pemberian itu berdasarkan permintaan dari Jaja Budi.

Di catatan itu, ia menyebutkan uang yang disetor kepada Rano Karno memang sengaja dicatat dengan kode A2.

Baca: Pergoki Oknum Pelaku Pembajakan Film Akhir Kisah Cinta Si Doel, Begini Sikap Rano Karno

Baca: 51 Tahun Melekat dengan Karakter Si Doel, Rano Karno: Doel Adalah Saya, Saya Adalah si Doel

Baca: Sinopsis Film Akhir Kisah Cinta Si Doel yang Tayang Mulai Besok, Kamis 23 Januari 2020 di Bioskop

Baca: Ketika Maudy Koesnaedi Disambut Tangis Seorang Ibu di Kawasan Kota Tua Ngarak Pamitan Si Doel

"Jadi pak Jaja minta ke saya "dang pak Rano Karno minta duit," ungkap Dadang.

Dalam sidang itu, JPU kembali mencecar apakah ada uang lain yang diberikan kepada Rano Karno. Sebab dalam dakwaan JPU, politikus PDIP itu diduga terima uang pengadaan Alkes hingga Rp 700 Juta.

"Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta benar? Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Dadang mengaku tidak tahu adanya aliran uang tersebut karena dana tersebut tidak masuk ke dalam catatannya. Sejauh ini, aliran uang yang ditulisnya untuk Rano Karno hanya dua transaksi.

"(Tapi) bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada Rano Karnonya, karena di catatan cuma dua," tandas Dadang.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp15,5 juta, Aris sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp1 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved