Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS, Peserta Hanya Boleh Bawa KTP dan Kartu Ujian CPNS Di Dalam Ruangan

Pelaksanaan SKD CPNS makin ketat dengan berbagai aturan tata tertib yang harus di ikuti oleh para pelamar CPNS saat melaksanakan Tes SKD.

Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca: Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.

-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

Baca: Pengumuman Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.

12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:

  • Membawa buku atau catatan lainnya
  • Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
  • Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman
  • Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu

13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved