Rabu, 1 Oktober 2025

Sunda Empire

Tanggalkan Baju Kebesaran, 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Rangga Sasana: Ada Kuasa Hukum

Tiga orang petinggi Sunda Empire kini menanggalkan baju kebesarannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Para petinggi Sunda Empire kini menanggalkan baju kebesarannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Mereka kini hanya mengenakan pakaian khas tahanan berwarna biru.

Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara

Serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.

Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.

Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan diberbagai tempat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.

Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.

"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).

"Seusai di dalam pasal 14 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.
Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara. Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire. (Tangkap Layar YouTube Metro TV)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved