Mabes Polri Tangkap 1 dari 2 Pelaku yang Menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar
Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.
Baca: Mabes Polri: Pemulangan Kompol Rosa ke Polri Masih Dikaji
Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama pelaku.
Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Tak hanya itu, EMC juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Ketika melaporkan dugaan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.