Selasa, 7 Oktober 2025

Mabes Polri: 'Pemulangan' Kompol Rosa ke Polri Masih Dikaji

Sama dengan Rosan, Yadyn juga menyidik kasus dugaan suap pengurusan PAW yang telah menjerat empat tersangka.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Polri yang bertugas di KPK, Kompol Rosa kini dalam tahap pengkajian untuk ditarik ke Institusi asalnya.

Diketahui Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Selain Rosa, seorang jaksa bernama Yadyn juga ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sama dengan Rosan, Yadyn juga menyidik kasus dugaan suap pengurusan PAW yang telah menjerat empat tersangka.

Baca: Seorang Siswa SD Berhasil Kabur Setelah Diculik 3 Pria, Disebut Miliki Ilmu Bela Diri

Baca: Diperiksa KPK 3 Jam, Viryan Azis Akui Ditanya Penyidik Seputar Harun Masiku

Baca: Posting Foto Liburan ke Hong Kong dan Diingatkan Netizen Soal Corona, Andien:Yang Penting Saya Sehat

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan masa tugas Kompol Rosa di KPK akan berakhir pada 23 September 2020. Kini Polri masih melakukan pengkajian.

"Kompol Rosa, beliau penyidik KPK akan habis masa tugasnya pada 23 September 2020. Secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman pada masa tugas yang bersangkutan. Belum fix dipulangkan," tutur Asep di Humas Mabes Polri, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, diungkap Asep ada dua penyidik Polri lainnya yang sudah ditarik kembali ke Polri karena memang masa tugasnya sudah habis. Sayangnya, Asep enggan mengungkap siapa dua penyidik itu.

"Kalau yang dua (penyidik) sudah positif dikembalikan. Sejauh ini Polri mendukung sepenuhnya kepada KPK terkait kebutuhan penyidik dimana KPK pastinya punya penguatan penyidik dari kepolisian," tuturnya.

Asep menjelaskan secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK, seluruhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Dimana surat perintah itu, ada limitasi atau batas waktunya.

"Jadi setelah menunjuk siapa personelnya, dan k‎uualifikasinya lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK," ungkapnya.

"Biasanya ‎penyidik Polri kembali diminta berdinas di institusi asal karena dibutuhkan sebagai penyidik Polri," tambah Asep lagi.

Diketahui KPK menyatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asal, baik Kejagung maupun Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi senyap kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali Fikri adalah hal yang biasa dan karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved