Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
Sayangnya, Nawawi mengaku tidak hafal kasus-kasus apa yang bakal dihentikan penyidikannya
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe

Kasus ini ditangani sejak akhir 2015 namun hingga kini proses penyidikan belum rampung.
Di kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnua sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca: Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi
RJ Lino disebut memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.