Senin, 29 September 2025

Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan

Sayangnya, Nawawi mengaku tidak hafal kasus-kasus apa yang bakal dihentikan penyidikannya

zoom-inlihat foto Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kasus ini ditangani sejak akhir 2015 namun hingga kini proses penyidikan belum rampung.

Di kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnua sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Baca: Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi

RJ Lino disebut memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan ‎Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan