Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
Sayangnya, Nawawi mengaku tidak hafal kasus-kasus apa yang bakal dihentikan penyidikannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri berencana menghentikan beberapa kasus yang kini ditangani lembaga antirasuah.
Penyidik bakal lebih dulu meneliti tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK, yang mandek di tahap penyelidikan.
Baca: KPK Panggil Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Tersangka Pengadaan 3 Unit QCC: I Know What Im Going
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan hal tersebut.
Sayangnya, Nawawi mengaku tidak hafal kasus-kasus apa yang bakal dihentikan penyidikannya.
"Untuk daftar kasusnya coba ke Jubir. Saya tidak hafal," ujar Nawawi saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/1/2020).
Nawawi melanjutkan, kasus yang bakal dihentikan adalah kasus-kasus lama yang tidak ditemukan pembuktian awalnya.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Nawawi memastikan kasusnya tidak bakal dihentikan.
Meskipun KPK sudah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Jumat 18 Desember 2015 silam.
"RJ Lino anda lihat sendiri kan kemarin sudah mulai lagi pemeriksaan kembali untuk perjelas status," tegasnya.
Diketahui pada Kamis (23/1/2020) kemarin penyidik KPK memeriksa RJ Lino sebagai tersangka.
Selama 5 tahun jadi tersangka, RJ Lino tidak kunjung ditahan dan bebas berkeliaran.
Berlanjut pada Senin (27/1/2020) penyidik memeriksa mantan Manager Akuntansi Keuangan Pelindo II Miftahul Huda untuk tersangka RJ Lino.
Kasus RJ Lino merupakan kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK.
Kasus ini ditangani sejak akhir 2015 namun hingga kini proses penyidikan belum rampung.
Di kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnua sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca: Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi
RJ Lino disebut memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.