Harun Masiku Buron KPK
Jubir KPK: Imigrasi Bukan Satu-Satunya Sumber Informasi Keberadaan Harun masiku
Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihak imigrasi bukan satu-satunya sumber informasi dalam melakukan pencarian buron KPK, Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihak imigrasi bukan satu-satunya sumber informasi dalam melakukan pencarian buron KPK, Harun Masiku.
Oleh karena itu, KPK juga meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka kasus suap PAW DPR RI ini.
Perntayaan ini ia sampaikan dalam tayangan langsung program Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya, Ali menjelaskan terkait proses penangkapan Harun Masiku setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pertama kami akan menyampaikan update bagaimana perkembangan terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangkan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan," ujarnya.
"Pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) antara tanggal 8 - 9 Januari 2020, setelah gelar perkara kami menetapkan tersangka pak HM ini, kemudian KPK melalui kedeputian penindakan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," imbuhnya.
"Tindak lanjut dari itu pada 13 Januari 2020, karena KPK sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam UU No 19 tahun 2019 memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seorang berpergian ke luar negeri," jelasnya.

Kemudian dalam perjalannya Ali mengaku mendapat informasi dari humas imigrasi yang menyatakan pada 6 Januari tersangka Harun Masiku pergi keluar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Ali juga menyebut bahwa informasi dari imigrasi merupakan satu diantara informasi yang diterima oleh KPK terkait keberadaan Harun Masiku.
"Kami memandang bahwa selama ini kami punya hubungan baik dengan imigrasi," ungkapnya.
"Selain itu imigrasi merupakan institusi yang berwenang ataupun mempunyai tugas memantau perlintasan orang baik dalam maupun luar negeri," imbuhnya.
Meski demikian, Ali mengaku KPK tidak hanya terpaku pada informasi yang disampaikan oleh imigrasi.
Sehingga sehubungan dengan menunggu informasi dari imigrasi, KPK juga mulai melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian.
"Namun sekali lagi karena itu bukan satu-satunya informasi bagi KPK," ujarnya.
"Maka selain mengeluarkan surat cegah, pararel dengan itu kami mengajukan surat bantuan penangkapan kepada pihak polri," jelasnya.