Kamis, 2 Oktober 2025

Habil Marati Dipidana

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Penjara Terhadap Habil Marati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Habil Marati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Habil Marati 

Habil Marati dinilai manjelis hakim terbukti bersalah atas tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi

Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Baca: BREAKING NEWS, Susul Rika Callebaut, Regino Idol Juga Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Memiles

Majelis Hakim menyatakan Habil Maratu memenuhi semua unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019)
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan perkara nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: Bermain dengan King Kobra, Pria di Mempawah Kalimantan Barat Tewas Dipatuk

Dalam amar putusan tersebut, anggota Majelis Hakim menjelaskan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Habil Marati.

Hal yang memberatkan Habil Marati adalah tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

Baca: BREAKING NEWS! Artis Senior Legendaris Johny Indo Meninggal Dunia

Sedangkan hal meringankan Habil marati adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Kasus yang menjerat Habil merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang pembacaan putusan perkara pengadaan senjata ilegal yang menjerat terdakwa mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.

Sidang sempat ditunda karena majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan.

Baca: Fakta-Fakta Sidang Lanjutan Kivlan Zen: Berseragam Purnawirawan TNI hingga Merasa Dizalimi

"Hakim belum siap putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Semula, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Untuk diketahui, Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp153 juta atau SGD15 ribu.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Adapun atas dugaan, uang tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved