Kamis, 2 Oktober 2025

Habil Marati Dipidana

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Penjara Terhadap Habil Marati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Habil Marati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Habil Marati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Habil Marati.

Jaksa menilai vonis hakim terhadap Habil Marati terlalu rendah dibandingkan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Kami mengajukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan kami yakni dua tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Patoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya

Atas langkah tersebut, JPU akan mempelajari berkas putusan hakim.

"Kemudian kami akan mempelajari dan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan banding tersebut," kata Patoni.

Habil Marati pikir-pikir

Habil Marati menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya atas kasus penguasaan senjata api ilegal.

"Pikir-pikir selama tujuh hari," kata Habil Marati usai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penguasaan Senjata Api Ilegal

Habil Marati mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadapnya.

"Pasti bandinglah, Jaksa saja banding," kata Habil Marati.

Baca: Berkas Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Habil Marati Ditunda Pekan Depan

Habil Marati mengatakan waktu tujuh hari untuk dirinya pikir-pikir merupakan bentuk diplomasi.

"Itu diplomasi. Saya ini kan politisi," kata Habil.

Habil Marati divonis 1 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved