Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Belum Ketemu, Taufik Basari Minta Diusut Tuntas: Koreksi Informasi Buron adalah Skandal

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari meminta meralat informasi keberadaan Harun Masiku segera diusut tuntas.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari 

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.

Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved