Kapolres Metro Jakarta Selatan Ungkap Motif Aksi Begal di Warteg: Beli Narkoba
Beberapa waktu lalu terjadi peristiwa perambokan atau begal di di Warung Tegal (Warteg) Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu terjadi peristiwa perambokan atau begal di di Warung Tegal (Warteg) Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pelaku begal itu.
Satu di antara para pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki.
Saat hendak diamankan, empat pelaku begal melakukan perlawanan.
Keempat pelaku masing-masing berinisial HW, AF, PS, dan SB.
HW dan AF ditangkap di Batu Marta Unit 11, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap, Sabtu (25/1/2020)
Sedangkan PS dan SB ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/1/2020).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara.
Kombes Pol Bastoni juga menyampaikan, motif pelaku melakukan begal di Warteg lantaran masalah ekonomi.
Ketika itu, menurut pengakuan pelaku, mereka melihat ada korban yang sedang sibuk bermain ponsel di dalam warteg.
Para pelaku mendadak mendapat inspirasi melakukan begal di warteg tersebut.
Apalagi, kelimanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Selain motif ekonomi, mereka ini ketergantungan narkoba," terang Kombes Pol Bastoni yang dikutip dari tayangan YouTube Metro Tv, Minggu (26/1/2020).
"Karena pemeriksaan HW ini ada barang bukti sabu. Nanti saya cek semuanya apakah semua yang positif sabu," katanya.

Dari kejadian ini, kepolisian menyita satu bilah celurit panjang, dompet dan dua stel baju.
Ia mengatakan PS dan SB ditangkap di sebuah gubuk di kawasan pegunungan di Bogor.
"PS dan SB itu ditangkap di gubuk gunung," tambahnya.
"SB ini yang mengancam pakai celurit di video viral tersebut," tambahnya.
Dia mengungkapkan, PS dan SB ialah residivis dalam kasus yang sama yaitu pengancaman dan penganiayaan beberapa tahun lalu.
"Tersangka PS dan SB itu merupakan residivis kasus yang sama, pengancaman dan penganiayaan di Jakarta," ungkap dia.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Aksi Begal di Warteg
Segerombolan penodong mendatangi salah satu warteg di Pesanggrahan, Senin (20/1/2020) malam.
Diberitakan Tribunnews, AB, penjaga warteg bercerita, ia saat itu sedang melayani seorang pelanggan bernama Andika Nugraha Gusti pukul 01.00 WIB.
Seorang pelaku awalnya masuk ke warteg berpura-pura membeli makanan.
Pelaku lain kemudian masuk dan langsung menodongkan celurit kepada Andika.
Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan dompet serta ponselnya.
"'Lu diem lu. Diem enggak lu'. Kata yang menodong ke korban," ujar AB saat ditemui di wartegnya, Selasa.

Korban kemudian menyerahkan barang bawaannya.
Namun, ia sempat meminta pelaku untuk meninggalkan Kartu Tanda Pengenal dan STNK miliknya.
Pelaku tidak memedulikan permintaan korban.
Mereka langsung pergi ke arah Ciledug menggunakan sepeda motor.
Korban yang berprofesi sebagai driver ojol sempat mencoba mengejar pelaku.
Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
Peristiwa tersebut terekam kemera CCTV yang ada di dalam rumah makan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Igman Ibrahim)