Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Tim Hukum PDI-P Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK: Kami Semakin Babak Belur!

Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri terkait kasus suap PAW dengan Wahyu Setiawan.

Editor: Miftah
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri terkait kasus suap PAW dengan Wahyu Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih menjadi perdebatan.

Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan dalm video yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).

"Dimana pun saudara Harun Masiku berada termasuk keluarganya," ujar Wayan.

"Saya PDI-P menghimbau cepet menyerahkan diri, jelaskan masalahnya, cepet bela diri," lanjutnya.

Menurut Wayan, dengan kaburnya Harun Masiku malah membuat masalah bagi PDI-P.

"Karena dengan tidak munculnya Harun Masiku, PDI-P semakin babak belur," ungkap Wayan.

"Maka makin cepet menyerahkan diri, makin diuntungkan dan diselamatkanlah PDI-P," imbuhnya.

Wayan juga menyoroti kerja KPK yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK hendaknya menepati asas-asas yang dimuat dalam Pasal 5 UU KPK mengenai kepastian hukum

"Jangan menggeledah tanpa surat izin," tegasnya.

Selain itu, Wayan meminta KPK untuk melihat pasal 47 ayat 4 mengenai kasus-kasus di bawah Rp 1 miliar apakah masih perlu KPK yang menangani.

"Padahal dalam undang-undang sudah jelas menyatakan seperti itu," kata dia.

Tim Hukum PDI-P Adukan Petugas KPK ke Dewan Pengawas

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP menemui Dewan Pengawas KPK yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDI-P oleh penyidik KPK.

Melalui I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Dalam hal ini PDI-P menyampaikan tujuh point aduan di antaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDI-P.

"Surat yang berisi tujuh point," ungkap Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).

"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

Wayan pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.

Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Terkait penyegelan itu, PDI-P merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."

"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.

"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.

Wayan juga mengatakan PDI-P akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.

Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved