Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensinal, ini alasannya.
Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.
Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.
Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).
Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
(Tribunnews.com/Tio)