Rabu, 1 Oktober 2025

Tanggapi Kasus Kakek Samirin Curi Getah Karet, Pakar Hukum: Di Mata Hukum Semua Sama

Asep Iwan Iriawan menanggapi soal kasus Kakek Samirin yang divonis 2 bulan penjara lantaran memungut secara tidak sah getah karet seberat 1,9 kilogram

YouTube Najwa Shihab
Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab). 

"Waktu itu saya minta maaf, langsung dibawa (satpam)," terang Samirin.

Setelah itu, Samirin mengaku langsung dibawa ke Polres dan menginap satu malam.

"Sempat dijamin lurah dan bisa bebas, tapi wajib lapor" kata Samirin.

"Wajib lapornya tiga bulan, ditahan 2 bulan," tambah Samirin.

Sementara itu, kuasa hukum Samirin, Sepri Ijon M Saragih mengungkapkan kasus Samirin bukanlah pencurian.

Polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti berupa getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Sebenarnya tidak mencuri, ketentuannya kan di dalam Pasal 111 sama Pasal 107 B UU tentang Perkebunan."

"Bunyinya bukan mencuri melainkan memungut secara tidak sah atau memanen hasil usaha perkebunan."

"Itu ancaman pidananya 4 tahun dendanya Rp 500 juta," ujar Sepri.

Diketahui setelah Samirin divonis, masyarakat bergerak mengumpulkan koin senilai Rp 17.480 untuk membayar ganti rugi 1,9 kilogram getah karet yang dipungut secara tidak sah oleh Samirin.

"Masalah koin itu memang pascasidang, pascadiputuskan majelis hakim bahwa Kakek Samirin dihukum 2 bulan 4 hari."

"Itu ada spontanitas di luar persidangan pengadilan untuk mengumpulkan koin-koin."

"Bahkan koin itu diserahkan ke saya agar diserahkan kembali atau dibalikin ke PT Bridgestone."

"Ini bentuk spontanitas warga sekitar sebagai bukti protes atas apa yang dialami Kakek Samirin," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved