Tanggapi Kasus Kakek Samirin Curi Getah Karet, Pakar Hukum: Di Mata Hukum Semua Sama
Asep Iwan Iriawan menanggapi soal kasus Kakek Samirin yang divonis 2 bulan penjara lantaran memungut secara tidak sah getah karet seberat 1,9 kilogram
"UU Perkebunan bukan untuk orang-orang yang punya kearifan lokal yang biasa mengambil getah bekas."
"Kok getah diambil diproses? Yang diproses itu perusahaannya yang merusak alam, lingkungan dan sekitarnya," ujar Asep yang disambut penonton di studio.
Kisah Kakek Samirin
Kakek Samirin (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.
Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.480.
Samirin memungut getah karet ini di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Samirin menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya dituduh mencuri getah karet.
Samirin sehari-hari bekerja sebagai penggembala lembu.
Saat dirinya hendak pulang sehabis menggembala lembu, ia melihat ada getah karet, lalu mengambilnya.
Samirin tahu jika pohon karet tersebut milik perusahaan.
Ia mengaku, itu kali pertama ia mengambil getah pohon karet tersebut.
Lantaran getah pohon karet tersebut sudah jatuh-jatuh di tanah, ia pun memungutnya.
"Kebetulan (mengambil getah karet), ngambil pakai mangkok, ditaruh plastik hitam," kata Samirin.
Samirin mengaku, ia mengambil getah karet tersebut untuk ditukarkan rokok.
Saat sedang mengambil getah karet tersebut, Samirin lantas ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan.