Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Editor: bunga pradipta p
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara cek DPT dapat dilakukan dengan mudah dengan mengunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut cara mengecek DPT dipraktikkan oleh Tribunnews.com:

1. Buka portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Masukkan nama dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), pada kolom yang sudah disediakan.

Pilkada Cek DPT
Cara cek DPT

3. Lalu klik 'Cari'

4. Akan muncul lokasi TPS untuk Anda menggunakan hak pilih

Selain itu, Anda juga bisa cek langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau bisa juga ke kantor KPU kabupaten/kota.

Petugas akan membantu melakukan pengecekan.

Syarat Anggota PPK/PPS dan KPPS

Berikut syarat untuk daftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 5 dikutip dari jdih.kpu.go.id:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved