Selasa, 30 September 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? 

"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.

Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.

Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.

"Pertanyaan saya dua," katanya.

"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.

"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).

Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.

"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.

ZA Ternyata Punya Anak dan Istri

Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.

Sang Kuasa Hukum, Bakti Riza Hidayat membenarkan hal itu.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," tutur Bakti Riza Hidayat yang dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bakti Riza Hidayat lantas menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait kebenaran tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Bakti Riza Hidayat, ZA dan sang istri dijodohkan.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved