Selasa, 30 September 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? 

Ia pun mempertanyakan mengapa kasus ZA ini sampai ke pengadilan.

Iwan Iriawan juga memertanyakan mengapa dakwaan yang dialamatkan kepada ZA menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Saya agak tanda tanya, mungkin pertanyaan saya salah. Lho ini anak di bawah umur, kenapa salah satu dakwaannya kok pembunuhan berencana?," tambahnya.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan juga merasa sedikit heran dengan sistem hukum ini, ia menyebut dirinya mungkin ketinggalan perkembangan ilmu hukum.

Ia menegaskan, kasus ini harus diteliti lebih dalam karena mungkin ada hal lain.

"Tapi juga aneh, kalau engga salah, Jaksa Agungnya juga mengatakan 'akan dikembalikan ke orang tuanya'. Loh ini masih peradilan, yang menentukan kan bukan Jaksa, tapi Hakim," tegasnya.

Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.

"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.

"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.

Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.

Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.

Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved