Selasa, 30 September 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang membunuh begal.

Kejadian ini terjadi di wilayah perkebunan tebu, Desa Gondang Legi, Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 yang lalu.

Aksinya itu diketahui sebagai pembelaan diri lantaran begal yang mengeroyoknya hendak memerkosa teman wanitanya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZA itu kini memasuki sidang dengan agenda dakwaan, Senin (20/1/2020).

Berdasar penuturan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, ia menegaskan Hakim harus berani memutuskan tidak memberikan hukuman kepada ZA.

Hal itu lantaran ZA masih di bawah umur, meskipun diketahui ia telah memiliki seorang anak dan istri.

Dikabarkan sebelumnya, ZA ini didakwa dengan hukuman seumur hidup dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ini kan sedang berporses, kita hormati apa pun keputusan," tutur Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Sebagai akademisi atau bekas praktisi, kalau saya lihat perkaranya saya berani untuk membebaskan orang ini," tegasnya.

Ia menerangkan, dalam kasus pembunuhan oleh ZA ini, bila digunakan pasal-pasal penganiyaan, pembunuhan, pembunuhan berencana, menurutnya unsurnya tidak terbukti.

"Kalau pun sudah terbukti unsurnya, ada alasan pembenar meniadakan hukuman itu, sehingga harus lepas," tegasnya.

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. (SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN)

Asep Iwan Iriawan: Usahakan Selesai di Luar Peradilan

Iwan Iriawan menambahkan, meski ZA tidak ditahan, bila berbicara soal anak, alangkah baiknya tidak dihukum.

"Walaupun tidak ditahan, anak itu, bicara soal anak ya? Jangan hukuman," kata Asep Iwan Iriawan.

"Karena sudah ada, sistem peradilan anak itu, bahwa sistem peradilan itu ada diversi diusahakan diselesaikan di luar peradilan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan