Minggu, 5 Oktober 2025

Politikus PDIP Imbau Menkes Minta Rapat Khusus Kabinet ke Jokowi Bahas BPJS Kesehatan

Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meminta rapat khusus kabinet membahas masalah BPJS

Vincentius Jyestha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meminta rapat khusus kabinet membahas masalah BPJS Kesehatan kepada Presiden Jokowi.

Hal ini merujuk pada pernyataan Terawan yang mengaku tidak memiliki solusi terkait BPJS pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020) kemarin.

"Biar dia (Terawan) konsultasi dulu ke presiden dan dia bisa rapat koordinasi. Itu yang saya minta sama mereka di videoku yang viral itu bilang saudara menteri minta sama presiden untuk rapat khusus BPJS, rapat kabinet," ujar Ribka, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: DPR Kecewa Pemerintah Tak Punya Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Komisi IX Minta Menteri Terawan Rapat Dulu dengan Jokowi Soal BPJS

Baca: Menkes Akui Tidak Bisa Beri Solusi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ribka kemudian mengkritik Terawan yang mengaku tak memiliki solusi.

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut melihat Terawan seolah sudah menyerah sebelum bertindak.

Padahal, kata dia, BPJS adalah program unggulan dari Presiden Jokowi.

Ribka juga menilai seharusnya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memiliki perhatian khusus terhadap masalah kenaikan iuran BPJS.

"Masa sih belum-belum udah lempar handuk istilahnya. Ini kan BPJS unggulan Presiden Jokowi lho. Gagal tidaknya harusnya Jokowi juga care dengan BPJS," kata dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya enggan untuk menggelar rapat kembali dengan Menkes apabila masih belum memiliki solusi yang pasti.

"Ya kan (rapat kemarin) kami skors atau ditunda sampai pemerintah punya jawaban yang pasti. Kami nggak mau kalau cuma dikasih angin-angin saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Terawan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan oleh pihak BPJS. Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.

"Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran. Namun dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikkan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR. Terjadinya diskresi ada di BPJS bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," pungkas Terawan.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved