Minggu, 5 Oktober 2025

Menkes Akui Tidak Bisa Beri Solusi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Baca: Alasan Prabowo Subianto Minta Rapat dengan Komisi I DPR Digelar Tertutup

Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan pihak BPJS.

Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.

"Saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran.

Baca: Pemuda yang Melawan dan Melukai Polisi di Senayan Positif Konsumsi Ganja

Namun, dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR. Terjadinya diskresi ada di BPJS bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," kata Terawan.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Baca: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Positif Konsumsi Ganja

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved