Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Dalam perkara ini, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romy 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Menyikapi namanya disebut dalam putusan hakim atas terdakwa Romahurmuziy, Lukman Hakim Saifuddin pun memilih tidak mau mengomentarinya.

"Mohon maaf, secara etis saya harus menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Hakim minta dikembalikan

Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan sejumlah uang di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin pada saat menjabat Menteri Agama tidak ada hubungan dengan kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Terhadap barang bukti uang, majelis mempertimbangkan tidak ada fakta menerangkan ada hubungan dengan terdakwa," kata Fahzal, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Alasan Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romahurmuziy: Sudah Diatur dalam Putusan MK

Adapun, uang-uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin, yaitu:

a) 1 (satu) buah Tas tangan warna hitam dengan emboss TOYOTA, yang didalamnya terdapat uang senilai USD30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika) yang terdiri dari uang pecahan 100 USD sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

- Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 688 lembar dan - Uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 24 lembar.

c) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved